Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, semakin didesak pro aktif segera menuntaskan kajian secara mendalam serta menyeluruh, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sehingga pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) nya, bisa benar-benar memenuhi harapan masyarakat, menyusul kalangan DPRD setempat pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), tegas Ketua Komisi D DPRD Garut, Yogi Yuda Wibawa kepada Garut News, Kamis.
Produk hukum tersebut, juga hendaknya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemkab Garut, terkait dengan kian gencarnya desakan warga seputar lokasi penambangan emas Cihidueng Cikajang, untuk bisa kembali melaksanakan aktivitas penambangan rakyat, katanya.
Sedangkan jajaran Komisi D, selama ini telah menjalin konsultasi serta kajiannya dengan Dirjen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kementerian Pertambangan RI, selain itu melaksanakan studi banding ke beberapa daerah.
Yogi Yuda Wibawa mengingatkan pula, adanya Undang-Undang Tentang Pertambangan No. 4/2009 serta Peraturan Pemerintah, hendaknya tidak berbenturan dengan Perda Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kabupaten Garut, imbuhnya.
Melainkan bisa menjamin legalitas penambangan rakyat, dengan penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tanpa melabrak berbagai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, katanya. ####( John ).
0 comments:
Posting Komentar