“Clean Governance” (CG) DPC Kabupaten Garut, mengajak jajaran Komisi A DPRD setempat, yang membidangi Pemerintahan bersama Tim Seleksinya untuk beraudensi, mengenai proses seleksi CPNSD 2010.
Menyusul dengan diterbitkannya Pengumuman Bupati Garut Nomor: 813/Kep.131-BKD/2010 tentang Penetapan Kelulusan CPNSD Kab. Garut TA 2010 tertanggal 14 Desember 2010, selama ini menuai beragam polemik di tengah masyarakat.
Demikian diungkapkan Direktur Advokasi dan Litigasi Clean Governance setempat, Geri Muzayyin kepada Garut News, Jumat juga mengemukakan lembaganya melayangkan Surat Permohonan Audiensi dengan Tim Seleksi CPNSD melalui BKD Garut bernomor: 12/B/CG-DPCG/12/10 tertanggal 11 Desember 2010,
Namun hingga kini masih belum terdapat jawaban dari Tim Seleksi CPNSD, sehingga terpaksa memohon DPRD melalui Komisi A untuk bisa menerima Audiensi mengenai Proses Seleksi CPNSD Kab. Garut 2010.
“Sekaligus memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, khususnya Tim Seleksi CPNSD, guna kepentingan investigasi sebagai perwujudan bentuk pengawasan partisifatif masyarakat”, tegas Geri Muzayyin.
Sedangkan mengenai pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi dari pihak DPRD Garut, meski sangat diharapkan bisa terealisasi dalam waktu dekat ini, katanya.
Terkait CG Garut memerlukan pengumpulan informasi publik, antara lain berupa berkas-berkas proses seleksi CPNSD Kab. Garut 2010, termasuk Pembentukan Tim Seleksi CPNSD, Pengumuman, dan Penentuan Quota CPNSD.
Kemudian hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, yakni Pusat Peneliti Sumber Daya Manusia & Lingkungan (PPSML) Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) dalam Proses Seleksi CPNSD Kab. Garut 2010.
Selanjutnya berkas Lembar Jawaban Seleksi CPNSD Kab. Garut 2010, Skor Nilai Peserta Seleksi CPNSD Kab. Garut 2010, Pengumuman Hasil Seleksi CPNSD Kab. Garut 2010 serta Temuan-temuan lainnya.
Antara lain berupa isu dan fakta yang beredar di masyarakat selama dan setelah Proses Seleksi CPNSD Kab. Garut 2010 dilaksanakan.
Surat resmi Permohonan beraudensi dengan jajaran Komisi A DPRD Garut tertanggal 22 Desember 2010 itu, tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN di Jakarta, Ketua KPK di Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Selain itu kepada KAPOLDA Jawa Barat di Bandung, Bupati Garut di Garut, Ketua DPRD di Garut dan KAPOLRES setempat di Garut, ungkap Geri Muzayyin, menambahkan. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar