728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    LHP BPK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DINILAI BOHONGI PUBLIK

    Garut  News, ( Rabu, 8/12 ).

           Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Garut Tahun Anggaran 2009, dinilai Masyarakat Peduli Aanggaran Garut (MAPAG) sarat dengan kebohongan publik, karena sarat dengan beragam kejanggalan.


          Diantaranya, ditemukannya ketimpangan data yang disajikan BPK-RI, terutama menyangkut validasi data, sehingga hasil pemeraiksaannya pun tidak akan benar, jika data yang dijadikan objek pemeriksaan tidak valid, ungkap aktivis MAPAG, Haryono, SH kepada Pers, Rabu.

           Bahkan MAPAG menemukan perbedaan paling prinsip, berupa perbedaan angka dalam neraca laporan keuangan yang disajikan oleh Pemkab Garut, ternyata antara yang dilaporkan kepada DPRD dalam LPP-APBD dengan angka yang tertera dalam LHP BPK-RI berbeda.

          MAPAG menelisik, tercatat Neraca pada pos Aset Lancar dalam LHP-BPK-RI sebesar Rp 146.894.598.258,27 (Buku I, hal 26), sedangkan pada pos yang sama dalam LPP-APBD TA 2009 tercataaat sebesar Rp.152.752.403.553 (hal 178).

          Kemudian Ekuitas Dana, pada LHP BPK-RI (Buku I, hal 189) tercatat Rp1.606.389.680.392,52 sementara untuk pos yang sama pada LPP-APBD tercatat Rp1.613.485.537.1775,96.

         Pada Arus Kas atas pos Arus Kas Masuk, pada LHP BPK-RI (Hal 47) teracat Rp 1.594.689.277.464, sedangkan dalam LPP-APBD tercatat Rp1.527.964.071.620.

          Perbedaan ini dinilai Haryono sangat aneh, karena keduanya sama sama tercatat per 31 Desember 2009.

          "Ini benar benar aneh, terus mana data yang benarnya, kenapa bisa begitu", ujar Haryono dalam nada sarat pertanyaan besar.

          Hal lain juga menunjukkan kebohongan dilakukan Pemeriksa BPK-RI , yaitu sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK-RI (Buku I hal 54) bahwa BPK-RI melakukan pemeriksaan selama 30 hari kalender dari 15 Juni hingga 19 Juli 2010.

         Sedangkan semua dokumen dalam LKPD TA 2009 berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas yang diserahkan ke BPK-RI, seluruhnya tercatat dan ditandatangani Bupati pada 7 September 2010.

           MAPAG menemukan pula ketimpangan, terkait validitas data atas objek pemeriksaan, yakni dengan tidak dimasukkannya dalam LKPD TA 2009 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 335/2009 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2009 dan Perbup Nomor 449/2009, tanggal 14 Desember 2009.

           Tentang Perubahan atas Perbup Garut Nomor 335/2009 tentang penjabaran Perubahan APBD TA 2009, sebagai regulasi dari Perda Nomor 9/2009 tentang perubahan APBD TA 2009.

           Dalam pandangan MAPAG, hal itu sangat penting karena akan berpengaruh terahadap legalitas APBD TA 2009, serta menyangkut kejujuran dan kesungguhan Pemkab. Garut dalam menujukkan kredibilitasnya terhadap masyarakat dan lembaga lain yang terkait.

          Selain itu, juga menyangkut besaran angka di dalamnya sebesar Rp121.121.145.154, sebagai angka tambahan dalam APBD, yang dilegalisasikan oleh Perbup tersebut.
               
          Terkait temuan ini, Haryono atas nama MAPAG juga mantan Anggota DPRD Garut selama tiga periode dan dikenal sangat vokal pada masanya itu, mengharapkan sikap kritis DPRD untuk mempertanyakan kepada Bupati selaku penanggung jawab Representasi Manajemen atas LKPD TA 2009 terhadap BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
          Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 900/2136/DPPKA. "Ini masalah yang sangat serius, seharusnya Dewan kritis dan terbuka kepada publik, jangan cuma diam dan terkesan menutup nutupi seperti sekarang ini," imbuh Haryono.

           Sebelumnya, MAPAG mencatat jumlah temuan dalam LHP BPK-RI atas LKPD TA 2009 Kabupaten Garut hingga ke kisaran angka Rp315,86 Milyar lebih, dengan temuan angka terbesar adalah pos Aset Tetap di neraca sebesar Rp298.440.607.145 (DPPKA).

          Berupa peralatan dan mesin tidak diberikan penomoran, berpotensi hilang. Disusul dengan persediaan Rp11.662.720.510 dari 18 SKPD, yang disajikan dalam neraca Per 31 Desember 2009 belum mencakup persediaan pada Puskesmas dan Kecamatan.

          Selanjutnya Piutang penjualan Kios pasar sebesar Rp3.686.195.219 terdiri dari kios pasar Andir Bayongbong, pasar Cikajang, pasar Leles, pasar Kadungora dan pasar Pameungpeuk, yang didasarkan pada catatan rekanan pembangunan kios pasar, berpotensi hilang.

          Akun investasi jangka panjang sebesar Rp44.488.027.168,56 dan penyertaan modal terarah sebesar Rp167. 250.000 berpotensi disalah gunakan.

            Sedangkan temuan lainnya terdapat pada Dinas Kesehatan, yakni Pendapatan dan Belanja sebesar Rp1.702.383.950,00 berasal dari dana Kapitasi Askes dan Dana Askes Rawat Inap serta Dana JPK Dasar Jamsostek, tidak dianggarkan dalam APBD.

          Disamping temuan lain yang tercantum dalam LHP BPK-RI tersebut. Nilai itu lebih dari Rp315,86 miliar, baru tahun satu tahun anggaran 2009 saja, belun termasuk temuan yang direkomendasikan oleh BPK-RI untuk ditindak lanjuti dari pemeriksaan sejak tahun 2004 yang belum ditindak lanjuti.

          “Apakah ini akan kita biarkan begitu saja, ini kan potensi kerugian daerah", tegas Haryono.

          Dengan kondisi tersebut, MAPAG mempertanyakan kebeanaran predikat yang diberikan BPK-RI kepada Kabupaten Garut, berupa penilaian “Wajar Tanpa Pengecualian”, atas pengelolaan keuangan daerah, jika menggunakan data yang diragukan validitasnya itu.

    “Komentar Wakil Bupati”

          Ditemui terpisah, Wakil Bupati Garut Rd. Diky Chandra mengemukakan, laporan BPK telah sesuai dengan fakta, bahkan jika dibandingkan dengan kabupaten/ kota lainnya, Kabupaten Garut bisa pada peringkat lima besar terbaik, karena sesuai dengan pengelolaan manajemen, katanya.

          Sementara itu, Ketua Panja DPRD Garut, H. Yayat Hidayat kepada Garut News menyatakan, apapun penilaiannya merupakan kewenangan BPK RI, sedangkan pihaknya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2009.

          Menurut Yayat Hidayat, pada Buku I dan II, diakuinya banyak temuan yang tidak sesuai ketentuan berlaku, khususnya mengenai kondisi kinerja Bupati.

          Sedangkan pada Buku III, antara lain berupa pelanggaran pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga yang dinilai tidak sesuai, sehingga terdapat pihak rekanan yang harus mengembalikan dana, kemudian pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan.

          Disusul pada Dinas Kesehatan, serta Dinas Perhubungan yang harus mengoptimalkan potensi perparkiran, sehingga DPRD telah memberikan catatan-catatan yang dipadukan dengan rekomendasi dewan, ujar Yayat Hidayat.

           Dia mengemukakan, perlunya Bupati Garut melakukan beragam terobosan, agar tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari APBD Kabupaten, jika berkehendak memiliki hasil pembangunan yang monumental.

          Tidak seperti selama ini, sarat kegiatan serimonial, rakyat hanya terus-menerus banyak “dibebenjokeun” (dibuai), ungkap sumber resmi lainnya. ***(John).  



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: LHP BPK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DINILAI BOHONGI PUBLIK Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top