Garut News, ( Kamis, 16/12 ).
Sumber sumber resmi di lingkungan Pemkab Garut, termasuk kalangan birokrasi setempat, marak menyatakan, H. Hilman Faridz, SE, M.Si yang telah memasuki batas usia pensiun sejak 1 Desember 2010, tetap menjabat Sekda hingga adanya Sekda yang definitif.
Penunjukannya berdasarkan surat resmi dari Provinsi Jawa Barat, namun hingga berita ini disusun belum satu pun sumber, berani menyatakan tentang tanggal surat sangat penting dari provinsi tersebut, sehingga tanggal sejak berlakunya masih “misteri”.
Sedangkan sebelumnya, Bupati Aceng H.M Fikri kepada Garut News mengemukakan, telah mengusulkan nama-nama yang menjadi kandidat Sekda definitif, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dia juga katakan, kekosongan jabatan Sekda tidak boleh melebihi 14 hari, karena selain sebagai pejabat pengguna anggaran, juga banyak jabatan eks ofisio yang dijabat seorang Sekda, Sekda pun memiliki kewenangan menandatangani berbagai jenis dokumen penting, katanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar