Kasus kecelakaan kerja, yang mengakibatkan dua ruas telunjuk tangan kanan Ujang terputus, pada perusahaan meubeler PD. Hanjaya milik Ahon, berlanjut dengan unjukraasa ke DPRD Garut.
Pihak korban, antara lain mempermasalahkan perusahaan Jamsostek, meski sebelumnya PD. Hanjaya bersedia memberikan santunan Rp200 ribu setiap pekan selama korban belum sembuh, biaya pengobatan ditanggung perusahaan juga memberikan santunan cacat permanen Rp1,2 juta.
Dengan peristiwa kecelakaan pada 2 Oktober lalu itu, PD Hanjaya menyatakan bersedia ikut program Jamsostek, sementara dari pihak Jamsostek menolak memberikan santunan karena PD Hanjaya dinilai cukup lama tidak membayar iuran Jamsostek.
Kadinsosnakertrans setempat, Hj. Elka Nurahakimah mengemukakan, belum seluruh perusahaan mampu ikut program Jamsostek, karena kemampuan sosial ekonominya pun beragam, bahkan tidak semua karyawan setuju dengan program Jamsostek, katanya.
Sementara itu, Bunyamin, LC dari Komisi D DPRD mengemukakan, dalam pertemuan dengan pihak korban, antara lain dengan kesimpulan hak korban diperjuangkan, status perusahaan korban bekerja di lakukan pengkajian serta perlu ditingkatkannya kualitas kinerja Dinsosnakertrans.
Dari Garut juga dilaporkan Kabag Informatika Setda setempat, Dik Dik Hendrajaya, M.Si gudang mebel seluas 100 m2 milik H. Eman, di Jl. Rengganis semalam (Rabu malam) terbakar, dengan menelan kerugian sekitar Rp40 juta. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar