Garut News, ( Kamis, 11/11 ).
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, turut serta mengawal proses persidangan perdana, kasus penembakan aktivis mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis.
Kalangan mahasiswa antara lain mendesak, diungkap tuntasnya nilai kebenaran guna merebut keadilan, ujar mereka dengan nada lantang saat pawai menuju PN Garut, dengan kordinator lapangan, Ivan Rivandra.
Pada persidangan yang disesaki kalangan mahasiswa serta pengunjung itu, selain pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka penembakan, seorang oknum Polri, Sopan Sopian juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Peristiwa berdarahnya, berlangsung Senin 19 Juli 2010, menewaskan Herman alias Oday akibat bagian kanan kepalanya ditembus sebutir timah panas, yang dimuntahkan pistol milik tersangka, kemudian korban sempat dibawa ke Poliklinik Cisanca, namun jiwanya tak tertolong.
Sidang majelis PN Garut itu, dipimpin Hakim Ketua, Roedy Soeharso, SH, MH beranggotakan Mahaputra, SH, MH serta Indrawan, SH sedangkan Tim JPU terdiri H. Ruhiyat, SH, Zein Mugni Munggaran, SH dan Gani Alamsyah, SH, dengan penasihat hukum antara lain Yusef Mulyana, SH, MH.
Jika terbukti memenuhi unsur psl 338 KUHP, terdakwa terancam hukuman selama 15 tahun penjara, bahkan jika terbukti memenuhi psl 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. ***(John).
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, turut serta mengawal proses persidangan perdana, kasus penembakan aktivis mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis.
Kalangan mahasiswa antara lain mendesak, diungkap tuntasnya nilai kebenaran guna merebut keadilan, ujar mereka dengan nada lantang saat pawai menuju PN Garut, dengan kordinator lapangan, Ivan Rivandra.
Pada persidangan yang disesaki kalangan mahasiswa serta pengunjung itu, selain pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka penembakan, seorang oknum Polri, Sopan Sopian juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Peristiwa berdarahnya, berlangsung Senin 19 Juli 2010, menewaskan Herman alias Oday akibat bagian kanan kepalanya ditembus sebutir timah panas, yang dimuntahkan pistol milik tersangka, kemudian korban sempat dibawa ke Poliklinik Cisanca, namun jiwanya tak tertolong.
Sidang majelis PN Garut itu, dipimpin Hakim Ketua, Roedy Soeharso, SH, MH beranggotakan Mahaputra, SH, MH serta Indrawan, SH sedangkan Tim JPU terdiri H. Ruhiyat, SH, Zein Mugni Munggaran, SH dan Gani Alamsyah, SH, dengan penasihat hukum antara lain Yusef Mulyana, SH, MH.
Jika terbukti memenuhi unsur psl 338 KUHP, terdakwa terancam hukuman selama 15 tahun penjara, bahkan jika terbukti memenuhi psl 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar