Garut News, ( Selasa, 17/11 ).
Tim dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Selasa sosialisasikan ruang lingkup “Keimigrasian” di Kabupaten Garut, dengan Ketua Tim, Edi Mardianto, berfokuskan materi antara lain berupa pengawasan orang asing, yang datang secara ilagal.
Menyusul keimigrasian, merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah NKRI, dan pengawasan orang asing di wilayah Negara RI (Undang-Undang Nomor : 9/1992 Tentang Keimigrasian.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Keimigrasian, yaitu melekat pada sepanjang garis perbatasan. Dalam fungsi secara administratif meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas keluar masuk setiap orang yang melintas batas Wilayah RI.
Banyaknya pintu perlintasan tradisional, sepanjang perbatas darat dan laut menyebabkan jalur ini menjadi salah satu modus operandi, sindikat kejahatan untuk keluar masuk secara ilegal dari ank e dalam Indonesia.
Indonesia memiliki perbatas laut dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Philipina, Papua New Geunea, Australia dan Timor Leste, selain itu batas wilayah laut NKRI meliputi Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Batas Zona Tambahan (BZT), Batas Laut Teritorial (BLT) dan Batas Zona Perikanan Khusus (Special Fisheries Zona/ SFZ). **** (John).
0 comments:
Posting Komentar