728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    OPEN SOURCE SOFTWARE, MEMUTUS MATA RANTAI PERANGKAT LUNAK ILEGAL

    Garut  News, ( Kamis, 4/11 ).

           Kepala Bidang Transfer Iptek Industri Strategis pada Kementrian Ristek, Ir Agus Sediadi. T, M.Si kepada Garut News, Kamis mengemukakan, penggunaan software legal berbasis open source software (OSS), untuk memutus mata rantai penggunaan perangkat lunak yang illegal.
          Menyusul OSS merupakan perangkat lunak, yang dikembangkan secara bersama-sama, menggunakan kode program (source code) yang tersedia secara bebas serta dapat di distribusikan, katanya pada sosialisasi penggunaan sopftware legal berbasis OSS tersebut, di lingkungan instansi Pemkab Garut.

          Ketika didesak pertanyaan mengenai terlambatnya kegiatan sosialisasi, Agus Sudiadi katakan, tidak perlu ada yang disalahkan, sedangkan adanya opini tentang OSS sulit diaplikasikan untuk berbagai program, menurutnya karena selama ini belum terbiasa, katanya.

          Dia juga mengingatkan, OSS selain dapat di distribusikan bebas, juga kode program dapat di distribusikan dalam bentuk awal dan pekerjaan yang diturunkannya, diperbolehkannya segala bentuk di modifikasi terhadap kode program tersebut.

          Tidak ada perbedaan lisensi perorangan dan kelompok, tidak ada perbedaan peruntukan penggunaan, lisensi tidak boleh spesifik terhadap suatu produk, serta lisensi tidak boleh mempengaruhi software lain, imbuhnya.

          Kembali diingatkan, software sekumpulan instruksi dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang digabungkan dengan media yang dapat dibaca, yang mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil tertentu.

          Sedangkan legal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam pengembangan serta distribusinya.

          Didasari kebijakan antara lain, Undang-Undang No. 19/2002 tentang “Hak Cipta”, dengan sanksi kurungan maksimal lima tahun, atau denda maksimal Rp500 juta, kemudian Dekrasai bersama IGOS, 30 Juni 2004 oleh Kementerian Negara Ristek, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Hukum dan Ham, serta Departemen Pendidikan Nasional.     

          Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekda Garut, Darsani, M.Si menyatakan, sarana komunikasi dan informasi masih banyak yang belum ditopang aspek legalitas perangkat pendukungnya, antara lain akibat mahalnya hak cipta.

           Sehingga diharapkan sebelum 2012 mendatang, seluruh perangkat pendukung tersebut, seluruhnya telah dinyatakan legal, terutama di lingkungan Pemkab Garut, katanya.

          Sosialisasi pemanfaatan software legal berbasis OSS itu, diikuti para pejabat eselon IV serta unsur lainnya dengan 45 peserta, digagas jajaran Bagian Informatika Setda setempat. ***(John).



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 comments:

    1. akhirnya garut mulai sadar
      hehe

      kunjungi web kami di
      Garut Open Source Community
      http://gosc.is.com
      http://kelaslinux.blogspot.com

      BalasHapus

    Item Reviewed: OPEN SOURCE SOFTWARE, MEMUTUS MATA RANTAI PERANGKAT LUNAK ILEGAL Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top