Garut News, ( Senin, 14/2 ).
Anak kandung Syarifah, Muhammad Akbar akhirnya diikhlaskan oleh ibu kandung serta keluarganya untuk dipelihara Negara, pada salah satu Yayasan Bayi Sehat di Bandung, Jawa Barat.
Syarifah(34), warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, sebelumnya diketemukan petugas di Terminal Serang, dalam kondisi hendak melahirkan prematur dengan usia janin di dalam kandungannya enam bulan.
Perempuan yang mengindap gangguan jiwa itu, kemudian menjalani persalinan cesar di RSHS Bandung, kemudian gangguan jiwanya beranjak sembuh sehingga bisa berkumpul kembali dengan kedua orang tuanya di Sukajaya, ungkap Ketua RW.09, Jajang(44), Senin.
Syarifah diindikasikan, sebelumnya korban penculikan dan eksplorasi seksual oleh tersangka pelaku yang hingga kini masih misteri, katanya.
Korban menghilang selama sepuluh bulan, yang kini bisa kembali ke kampung halamannya dengan membawa ceritera yang tragis dan sangat memilukan, akibat menjadi korban tragegi kemanusiaan.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Garut, Hj. Elka Nurhakimah, M.Si kepada Garut News, menyatakan sependapat jika anak kandung Syarifah dipelihara Negara, agar kesehatan, pendidikan serta lingkungannya bisa terjamin baik.
Sedangkan bantuan yang bisa diberikan Disnakertrans setempat, bisa diusulkan sesuai dengan ranah kewenangan institusi ini, melalui usulan dari Ketua RW maupun Lurah Sukajaya agar terkonsep serta terprogram secara terencana, katanya.
Hj. Elka Nurhakimah juga menjelaskan, Menteri Sosial diagendakan akan melakukan kunjungan kerja ke Kelompok Usaha Bersama (Kube) “Simpay Budi” di Kampung Cadas Ngampar Desa Karangwangi Kecamatan Mekarmukti, yang dijadwalkan pada 22 Pebruari 2011.
Direncanakan antara lain memberikan bantuan paket daging sapi jenis Limousin, serta bantuan sosial lainnya.
Sementara itu Kasi Banlinsos, Dadang Bunyamin serta Kasi Pelayanan Dinsosnakertrans, Sanusi Rifa’i antara lain mengemukakan, akan berupaya mempasilitasi perlindungan sosial bagi Syarifah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedua seksi tersebut, katanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar