Garut News, ( Rabu, 15/2 ).
Sekitar 300 personil dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut termasuk PPDI seluruh kecamatan, Rabu, berdermo ke DPRD setempat mendesak revisi Psl 17(1) Perda Nomor. 5/2008.
Menyusul dalam Perda tersebut, antara lain menyebutkan “masa jabatan kepala urusan adalah enam tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya”.
Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 72/2006 Pasal. 26(3) berbunyi, batas usia perangkat desa paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun, tegas para pendemo dengan nada lantang di hadapan anggota Komisi A DPRD Garut.
Anggota Komisi A DPRD, Rd. Oman Abdurahman menyatakan, Perda tersebut akan ditinjau kembali sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku, jajarannya juga senantiasa mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Demi kemajuan umum khususnya Kabupaten Garut, katanya kepada Garut News, saat ditemui di ruang kerjanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar