Garut News, ( Selasa, 8/2 ).
Briptu Sofyan. S, terdakwa penembakan seorang mahasiswa STKIP, divonis hukuman satu tahun penjara atau jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Selasa siang diketuai Roedy Suharso, SH, MH beranggotakan Mahaputra, SH serta Indrawan, SH.
Sedangkan JPU masing-masing Ruchiat, SH dan Gani Alamsyah, SH yang langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sementara itu, terdakwa yang selama berlangsungnya persidangan banyak terdiam pasrah sambil bertasbih mengumandangkan wirid di dalam hati, didampingi tiga penasihat hukumnya, yang juga kemungkinan pikir-pikir agar terdakwa bebas dari jerat hukum. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar