728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Terdakwa Penembakan Divonis Satu Tahun, Sebelumnya Dituntut Delapan Tahun


    Garut  News, ( Selasa, 8/2 ).

          Briptu Sofyan. S, terdakwa penembakan seorang mahasiswa STKIP, divonis hukuman satu tahun penjara atau jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara. 

           Demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Selasa siang diketuai Roedy Suharso, SH, MH beranggotakan Mahaputra, SH serta Indrawan, SH.

           Sedangkan JPU masing-masing Ruchiat, SH dan Gani Alamsyah, SH yang langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

          Sementara itu, terdakwa yang selama berlangsungnya persidangan banyak terdiam pasrah sambil bertasbih mengumandangkan wirid di dalam hati, didampingi tiga penasihat hukumnya, yang juga kemungkinan pikir-pikir agar terdakwa bebas dari jerat hukum. ***(John).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Penembakan Divonis Satu Tahun, Sebelumnya Dituntut Delapan Tahun Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top