Garut News, ( Selasa, 12/4 ).
Jajaran Kantor Arsip Daerah di Kabupaten Garut, dijawalkan Rabu (13/4) menggelar pembahasan jadwal retensi arsip, bersama seluruh perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab/Setda setempat.
Terutama terkait dengan arsip kepegawaian serta keuangan DPPKA, termasuk pola pengelolaan arsip substansif serta arsip fasilitas, yang diharapkan bisa menjadi kontribusi kajian bagi penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), tegas Kepala Kantor Arsip Daerah, Asep. S Farouk, SH kepada Garut News, Selasa.
Menyusul dalam Perbup tersebut, sebagai dasar hukum antara lain mengatur berkaitan dengan jangka waktu penghapusan suatu dokumen, yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Kearsipan No.43/2009.
Sekurangnya 50 pengelola kearsipan pada setiap SKPD, dipastikan bersama-sama membahas jadwal retensi arsip tersebut, katanya.
Kantor Arsip daerah, juga kini membenahi pnataan “gallery room”, yang juga diharapkan bisa menjadi salah-satu obyek wisata dan sarana kajian ilmiah di daerah ini. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar