Garut News, ( Kamis, 24/3 ).
Oknum Kepala Desa Ciela Kecamatan Bayongbong Garut, AS(39) beserta Direktur PD. Nangka Manis, Dm(45), diciduk Kejaksaan Negeri akibat diduga menelikung dana Bantuan Provinsi (Banprov) pemberdayaan masyarakat kelompok tani di desanya.
Mereka dinilai memenuhi unsur psl 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan penyelewengan dana Banprov tahun anggaran 2008 senilai Rp250 juta.
Kemudian guna memudahkan proses pemeriksaan, maka Kamis (24/3) terpaksa melakukan penahanan terhadap keduanya, tegas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Wisnaldi.
Sementara mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut sambil menunggu proses persidangan berlangsung. Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung setelah semua berkas dilimpahkan, katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, bisa dijerat psl. 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal selama empat tahun penjara.
Kuasa Hukum tersangka, Anung Ansori menyebutkan, masih mempelajari pasal yang dituduhkan terhadap kliennya. Namun pihaknya akan bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Anung menilai pasal 2 dan 3 yang dituduhkan Kejaksaan terhadap kliennya, harus dibuktikan di pengadilan. Beradasrkan pengakuan AS terhadapnya, dari dana Banprov Rp 250 juta hanya menerima Rp 210 juta dari Dm.
Kemudian sebagian dari dana yang telah diterimanya tersebut , telah disalurkan ke petani, katanya.
Namun, sejauh ini masih belum diketahui latar belakang penangkapan atas kasus yang berlangsung sejak 2008, dalam artian mengapa tidak diproses atau dituntaskan sejak dahulu maupun mengapa baru dilakukan penangkapan sekarang.
****(John).
Namun, sejauh ini masih belum diketahui latar belakang penangkapan atas kasus yang berlangsung sejak 2008, dalam artian mengapa tidak diproses atau dituntaskan sejak dahulu maupun mengapa baru dilakukan penangkapan sekarang.
****(John).
0 comments:
Posting Komentar