Garut News, ( Jumat, 25/3 ).
Ketua Pengadilan Negeri Garut, R. Iim Nurohim, SH menyerukan, hendaknya berbagai kalangan di wilayah hukumnya, bisa memaksimalkan prosedur “Restorative Justice” (RJ).
Berupa prosedur atas dasar musyawarah di tingkat penyedikan, yakni antara korban dan keluarga korban dipertemukan dengan pelaku serta keluarga pelaku, kemudian dicari jalan keluar untuk tidak melanjutkan proses penyelesaiannya melalui “litigasi”.
Iim Nurohim kepada Garut News, Jumat, juga mengemukakan, PN Stabat di Sumatera Utara pernah melaksanakan prosedur RJ, terhadap perkara tindak pidana dan pelaku korban anak-anak, meski diputus tetapi hakim dalam menjatuhkan hukumannya tidak berupa hukuman penjara.
Melainkan menyerahkan anak kepada orang tuanya, sedangkan kepada pihak korban diberi konvensasi tergantung apa yang mereka musyawarahkan, katanya.
Memaksimalkan prosedur RJ maupun pemulihan keadaan, dapat dilaksanakan pada kasus pencurian ringan seperti mencuri ayam, menyusul hukuman penjara bukan satu-satunya menyelesaikan perkara atau solusi, namun banyak jalan keluar yang lebih baik.
Kecuali penanganan kasus teroris, makar, serta kasus mutilasi yang juga dinilai tidak berperikemanusiaan serta pelanggaran berat Hak Azasi Manusia (HAM), tegas Ketua PN Garut.
Dia mengingatkan pula, rehabilitasi pun termasuk hukuman, diantaranya hukuman bersyarat atau yang selama ini dikenal dengan hukuman percobaan.
Memaksimalkan prosedur RJ, kerap dilakukan dalam penerapan hukum adat, diantaranya pemberian sanksi berupa pengusiran seorang warga dari sebuah perkampungan akibat melakukan pelanggaran norma maupun kaidah.
Bahkan seorang TKI di Arab Saudi, yang telah divonis hukuman mati dengan cara dipancung, bisa terbebas dari sanksi yang mematikan itu, jika membayar sejumlah uang denda, ungkap Iim Nurohim, menambahkan. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar