728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    Ketua FKUB Apresiasi Sosialisasi dan Penerapan Pergub. 12/2011

    Garut  News, ( Rabu, 30/3 ).
           Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut, Drs H. Abdul Muiz Hamzah menyatakan, Rabu, sangat apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi serta penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 12/2001.

           Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jawa Barat, yang menurut Abdul Muiz Hamzah, sosialisasi serta penerapan produk hukum tersebut, selain sebagai penegasan tidak diperbolehkannya kegiatan Jemaat Ahmadiyah.

          Juga sekaligus bisa melindungi masyarakat ahmadiyah dari kemungkinan gangguan kelompok lain, karena dalam Pergub itu masyarakat diimbau jika menemukan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di manapun, agar segera melaporkannya kepada aparat pemerintahan setempat.  
        
           Dia mengemukakan hal itu, saat ditemui Garut News disela sosialisasi dan dialog Pergub N0.12/2011 bersama tokoh agama, Ormas Islam, Pimpinan Dinas Instansi dan lembaga se Kabupaten Garut.

           Mengusung tema, implementasi Pergub Jabar Nomor 12/2011, Islam membinakembangkan kerukunan umat beragama di Kabupaten Garut.

           Diingatkan Abdul Muiz Hamzah, hendaknya berbagai lapisan dan komponen masyarakat, menghormati Peraturan Gubernur tersebut, kewajiban masyarakat untuk melaporkannya jika menemukan kegiatan ahmadiyah, pelapor pun harus dilindungi hukum, imbuhnya.

          Ditemui terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikajang, Rahmat Surur mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan sesuatu yang semestinya gencar dilaksanakan pihak pemegang kebijakan.

           Supaya dalam implementasinya, juga terwujud serta terjaganya tatanan situasi kondusif yang tetap dalam bingkai NKRI, katanya.

           Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Drs Agus Muhammad Soleh, memandu lima Jemaat Ahmadiyah yang menyatakan dengan sukarela dan keikhlasannya, kembali melaksanakan ajaran Agama Islam sebenarnya, antara lain dengan mengucapkan dua Kalimah Shahadat.

           Mereka dari Kampung Pangauban Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan, terdiri Encu(87), yang mengaku kepada Garut News, menjadi Jemaat Ahmadiyah sejak tahun 1960 an, selain Encu juga terdapat Ruhimat sebagai Ketua Punduh Pangauban, disusul Ny. Siti, Ny. Juju serta Ny. Cicih. 

           Sementara itu, juga terdapat SK Bupati Garut Nomor : 450/Kep-246-KKBPPM/2011 Tentang Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Garut. ***(John).   
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua FKUB Apresiasi Sosialisasi dan Penerapan Pergub. 12/2011 Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top