Garut News, ( Jumat, 11/3 ).
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP), H. Burdan Ali Junjunan, SH, M.Si mengingatkan, untuk sementara membekukan proses perizinan pendirian maupun pembukaan Mini Market baru di daerahnya.
Tidak diterbitkannya izin baru tersebut, berlangsung hingga tuntasnya proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal itu, namun dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Perda dan lain lain, Tegasnya kepada Garut News, Jumat.
Sedangkan Rancangan Perbup itu, segera disiapkan serta dibahas bersama institusi teknis terkait lainnya, ungkap Burdan Ali Junjunan.
KPTTSP Garut, dalam perkembangannya saat ini, untuk pembuatan izin berupa SIUP, SITU, TDP, TDI dan IPPT, sama sekali tidak dipungut retribusi terhitung sejak Januari 2011.
Namun yang dipungut retribusi berupa IMB dan Izin Gangguan (HO), katanya mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar