728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    53 Lembar Bendera NII Dimusnahkan, Garut Penghasil Ganja


    Garut  News, ( Kamis, 3/3 ).
              Sebanyak 53 lembar bendera “Negara Islam Indonesia” (NII) dimusnahkan bersama barang bukti lain diantaranya 4.926,72 gram ganja, 0,67 gram shabu-shabu, 1.450 butir pil roche 12 (diazepam) serta 15 jenis perkakas tindak pidana lainnya.

          Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Garut, Kamis, antara lain disaksikan Bupati Aceng H.M Fikri dan Kepala Kejaksaan Negeri, Wisnaldi Jamal, SH, M. Hum serta undangan lainnya.

           Sebanyak 53 lembar Bendera NII, tersita dari barang bukti milik terpidana ER bin PJ dengan nomor putusan 264/Pid.B/2010, sedangkan 4.926,72 gram ganja diperoleh dari 29 terpidana, disusul 0,67 shabu dari terpidana CR bin (alm) UR serta 1.450 butir pil roche dari tiga terpidana.

          Terdapat pula titipan barang bukti senjata api berupa sepucuk senjata api jenis S dan W dengan 18 peluru, dua proyektil serta satu serpihan proyektil, diperoleh dari terpidana RA alias AN alias BT alias AK.

           Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri setempat, Koswara, SH, MH kepada Garut News, mengemukakan telah ditemukannya beberapa ladang ganja di Kabupaten Garut belum lama ini, mengindikasikan daerah ini pun sebagai penghasil.

            Sehingga sangat diperlukan kewaspadaan semua pihak, meski sanksi hukuman kasus narkotika dengan hukuman minimal selama empat tahun penjara.

           Namun kenyataannya masih belum sepenuhnya menimbulkan efek jera, bagi pengedar maupun pemakainya, maka penanggulangannya diperlukan keterpaduan penanganan seluruh institusi teknis, tegasnya. ***(John).
          
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 53 Lembar Bendera NII Dimusnahkan, Garut Penghasil Ganja Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top