Garut News, ( Jumat, 4/3 ).
Diindikasikannya selama ini kerap terjadi penyusutan beras untuk masyarakat miskin (Raskin), juga kualitasnya “berbau” di Kabupaten Garut, maka DPRD mendesak Bupati Aceng H.M Fikri segera menerbitkan “Surat Edaran” (SE).
Ketua Komisi C DPRD setempat, Sobirin menegaskan, Jumat, agar Bupati bersama Pihak Bulog segera menerbitkan SE, jika terjadi penyusutan Raskin di titik distribusi, seluruhnya diganti BULOG termasuk jika volume beras kurang dari 15 kilogram.
Selain itu, BULOG diwajibkan menyediakan perangkat timbangan pada setiap desa, pengawasan dikoordinasikan Bagian Perekonomian Setda dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri serta Polri.
Dibentuknya pengawasan oleh lembaga independen, Raskin harus sampai ke tempat tujuan tidak melebihi Pukul 16.00 WIB, serta diupayakan diambil dari gudang Garut atau bukan dari gudang Tasikmalaya, kecuali terjadi kondisi darurat.
Demikian kesimpulan yang mengemuka dari pertemuan para kepala desa dengan DPRD yang juga antara lain dihadiri Wakil Kepala Bulog Divre Ciamis, Abdurahman serta Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Yusuf Hamdani.
AKP Yusuf Hamdani antara lain mengingatkan, diperlukannya kebersamaan semua pihak dalam proses pengusutan dugaan penyusutan Raskin, karena sangat diperlukan fakta akurat berupa pembuktian.
Sedangkan Sobirin menyatakan, diindikasikan terjadi penyusutan Raskin pada 400 desa dengan kualitas bau, seperti diduga terjadi di Desa Haruman, katanya. ***(JOHN).
0 comments:
Posting Komentar