Garut News, ( Minggu, 6/3 ).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Drs Agus Muhammad Soleh mengharapkan, agar bupati setempat bisa segera menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12/2011 Tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah (JA) di Jawa Barat.
Kepada Garut News, Minggu, dia mengungkapkan sangat apresiasi atas dikeluarkannya Pergub pada Selasa 2 Maret 2011 tersebut, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh Bupati Garut, termasuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada JA.
Menyusul adanya Pergub itu, maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas, dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang.
Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan Pergub tersebut, larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.
Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.
Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan Pergub tersebut, larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.
Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.
Sebelumnya KH. Drs Agus Muhammad Soleh mengingatkan, kondisi pressure sosial masyarakat saat ini, mengindikasikan agar pemerintah konsisten dan tegas tuntaskan masalah Ahmadiyah.
Menyusul sesuai Fatwa MUI, menyatakan Ahmadiyah bukan bagian dari Islam karena tidak sesuai dengan kaidah yang dianut Islam, sehingga jika Ahmadiyah hendak menjadi agama baru atau dibubarkan, tergantung pada pihak Ahmadiyah dan ketegasan pemerintah itu sendiri.
Ditemui terpisah Bupati Aceng H.M Fikri menyatakan, segera melakukan kajian sekaligus jika perlu secepatnya menyiapkan Raperda agar bisa mengeluarkan Perda, katanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar