Pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 171/2010 Tentang Tidak Diberlakukannya Perpanjangan “Batas Usia Pensiun” (BUP), bisa menyumbat karier regenerasi birokrasi di lingkungan Pemkab/Setda Garut.
Menyusul sekurangnya empat pejabat struktural eselon dua, yang akan dan memasuki BUP kemungkinan mereka mulus bisa diperpanjang masa jabatannya, padahal saat ini terdapat sekitar 46 pegawai berpangkat golongan IV/c serta 900 an berpangkat golongan IV/b.
Sedangkan peluang untuk menduduki jabatan eselon dua sekitar 35 kursi, ungkap sumber resmi termasuk beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Garut, yang enggan disebut namanya kepada Garut News, Rabu.
Diingatkan, pencabutan Perbub 171/2010 akan menimbulkan Tanda Tanya Besar dari berbagai kalangan, meski dinilai bertentangan bahkan melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 65/2008 Tentang BUP.
Namun mengapa desakan pencabutan Perbub 171/2010 sangat gencar saat ini, dan tidak terlebih dahulu dilakukan kajian oleh Bagian Hukum Setda setempat, maupun staf akhli bupati sebelum diterbitkan, ungkap sumber resmi dengan nada tanya.
Perbub itu, katanya merupakan produk hukum yang tidak diterbitkan oleh penjual “bajigur” melainkan oleh bupati dengan berbagai konsekuensinya.
Kendati tanpa penerbitan Perbub 171/2010 pun, bupati memiliki hak prerogatif untuk menolak dan memperpanjang BUP pejabat struktural eselon dua.
Sedangkan alibi penerbitan Perbub 171/2010 untuk mempertegas atau memperjelas, justru dalam PP 65/2008 telah jelas disebutkan dengan kata “dapat”, yang memberikan kewenangan kepada bupati/walikota untuk menolak dan memperpanjang BUP, katanya.
Sementara itu, juga terdapat pihak yang menyatakan, pemberlakuan Perbup 171/2010 dinilai menghambat malahan merugikan banyak pejabat yang memiliki kompetensi dan dedikasi dalam bidangnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Korpri Kabupaten Garut, H.M. Rakhmat, M.Si ketika didesak Garut News untuk mengomentarinya, dia mengemukakan segera melakukan pembahasan dengan jajaran Pengurus Korpri. Sehingga sikap dan pernyataan resmi Korpri, akan disampaikan pasca pembahasan tersebut, katanya. ***(John).
0 comments:
Posting Komentar