Garut News, ( Selasa, 8/3 ).
Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Garut, MA sejak Sabtu (5/3) lalu menjalani penahanan Polres setempat, karena diduga terbukti melakukan penipuan (Psl. 378 KUHP), mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Penangkapan dan penahanan MA, juga diungkapkan Kasatreskrim, AKP U. Yusuf Hamdani, yang dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersangka, atas laporan yang diterima sejak 2009 lalu.
Diungkapkan, korban menyatakan tersangka menjanjikan memberikan proyek dengan syarat memberi uang pelicin, korban pun menyanggupinya kemudian memberikan uang hingga mencapai Rp100 juta.
Korban menyadari tertipu, menyusul proyek yang dijanjikan tidak juga muncul, meski berusaha mempertanyakannya, namun hanya janji manis yang diperolehnya, maka terpaksa melaporkannya kepada polisi, katanya.***(John).
0 comments:
Posting Komentar