Garut News, (14/4)
Kantor "Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu" (PPTSP) kabupaten Garut, memiliki prinsip mendekatkan dan memudahkan jasa pelayanan kepada masyarakat, secara mudah, cepat, tepat serta dengan biaya normatif.
Sehingga diharapkan tak hanya dipandang sebagai pencari obyek retribusi, melainkan untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perijinan, tegas Kepala Kantor PPSTP, Buldan Junjunan, SH, M.Si di ruang kerjanya, Rabu.
Sehingga saat ini dibangun jaringan teknologi informasi, dengan memanfaatkan dana bantuan dari Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp463 juta, selain itu akan segera diupayakan mobil unit untuk dijadikan sarana menjemput bola, katanya.
Sedangkan upaya lainnya, terus menyosialisasikan seluruh produk jasa layanan berupa ijin prinsip, ijin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional termasuk perijinan lainnya.
Diantaranya ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) atau penetapan lokasi, ijin konstruksi, surat ijin usaha perdagangan (SIUP/ SITU), tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, ijin reklame maupun iklan luar ruang, ujarnya.
Seluruh jenis perijinan tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) lengkap dengan sanksi hukumannya jika dilanggar, namun untuk sementara penegakkan hukum itu akan diawali dengan sosialisasi secara persuasif dan edukatif, peringatan serta penindakan.
Pihaknya juga secara bertahap terus melakukan inventarisasi seluruh obyek perijinan, termasuk rumah penduduk yang belum memiliki IMB, menyusul kabupaten Garut merupakan kawasan rawan bencana sehingga memerlukan konstruksi rumah yang sesuai dengan perhitungan teknis konstruksi.
Selain itu juga diingatkan, agar masyarakat yang memiliki tanah berstatus hak milik jika hendak mendirikan bangunan atau konstruksi, hendaknya disesuaikan dengan tata ruang atau rencana tata ruang wilayah (RTRW), imbuh Buldan Junjunan. ****
Kantor "Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu" (PPTSP) kabupaten Garut, memiliki prinsip mendekatkan dan memudahkan jasa pelayanan kepada masyarakat, secara mudah, cepat, tepat serta dengan biaya normatif.
Sehingga diharapkan tak hanya dipandang sebagai pencari obyek retribusi, melainkan untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perijinan, tegas Kepala Kantor PPSTP, Buldan Junjunan, SH, M.Si di ruang kerjanya, Rabu.
Sehingga saat ini dibangun jaringan teknologi informasi, dengan memanfaatkan dana bantuan dari Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp463 juta, selain itu akan segera diupayakan mobil unit untuk dijadikan sarana menjemput bola, katanya.
Sedangkan upaya lainnya, terus menyosialisasikan seluruh produk jasa layanan berupa ijin prinsip, ijin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional termasuk perijinan lainnya.
Diantaranya ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) atau penetapan lokasi, ijin konstruksi, surat ijin usaha perdagangan (SIUP/ SITU), tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, ijin reklame maupun iklan luar ruang, ujarnya.
Seluruh jenis perijinan tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) lengkap dengan sanksi hukumannya jika dilanggar, namun untuk sementara penegakkan hukum itu akan diawali dengan sosialisasi secara persuasif dan edukatif, peringatan serta penindakan.
Pihaknya juga secara bertahap terus melakukan inventarisasi seluruh obyek perijinan, termasuk rumah penduduk yang belum memiliki IMB, menyusul kabupaten Garut merupakan kawasan rawan bencana sehingga memerlukan konstruksi rumah yang sesuai dengan perhitungan teknis konstruksi.
Selain itu juga diingatkan, agar masyarakat yang memiliki tanah berstatus hak milik jika hendak mendirikan bangunan atau konstruksi, hendaknya disesuaikan dengan tata ruang atau rencana tata ruang wilayah (RTRW), imbuh Buldan Junjunan. ****
0 comments:
Posting Komentar