728x90 AdSpace

wisata

  • Latest News

    Copyright GarutNews.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

    WARGA GARUT DISERUKAN MILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

    Garut News, (16/6).     
         Seluruh warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserukan memiliki kelengkapan dokumen kependudukan, sekaligus segera memperbaikinya jika masa berlakunya telah habis.
        
         Dokumen kependudukan tersebut, antara lain akta kelahiran bagi anak baru dilahirkan, kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi pada Disdukcapil kabupaten setempat, Teddy Rustandi. SQ, M.Pd, Rabu.      
         Lembaganya pun terus berupaya menanggulangi masalah kependudukan, secara tertib, cepat dan akurat, dan berupaya tidak terjadi tumpang tindih, sedangkan sektor kependudukan merupakan stelsel aktif atau masyarakatlah yang berkewajiban pro aktif mendaftarkannya.
        
         Namun selama ini disinyalir, warga baru memproses dokumen kependudukannya jika terdesak pemenuhan kebutuhan, sehingga banyak penduduk yang telah berusia 17 tahun masih belum memiliki KTP, katanya.
        
         Dikemukakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), biaya pembuatan KK Rp4.500, KTP Rp7.500 serta akta kelahiran Rp17.500, namun disyaratkan dengan surat pengantar dari RT/RW serta desa.
        
         Pada tingkat desa pun, terdapat peraturan desa atau kelurahan, yang memerlukan pemasukan dana bagi kas desa bahkan proses penyelesaiannya memerlukan waktu.
              Sedangkan pada Disdukcapil, dokumen akta kelahiran bisa diproses paling lambat 14 hari, jika telah memenuhi persyaratannya.     
         Meski masih terkendala letak geografis daerah terpencil serta pemanfaatan teknologi informasi yang belum merata, maka dijalinnya kerjasama dengan seluruh kecamatan di Kabupaten Garut, juga bertujuan mendekatkan jasa pelayanan kepada masyarakat, ungkap Teddy Rustandi.
    *** John.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: WARGA GARUT DISERUKAN MILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    LIHAT ARSIP LAMA BERITA SILAHKAN KLIK www.garutnews.weebly.com
    Scroll to Top