Garut News, (19/4).
Wakil Bupati Garut Rd. Diky Candra mengakui, Pemkab setempat hingga kini belum memiliki kebijakan akuntansi keuangan daerah, sehingga sebaik apapun laporan keuangannya tak pernah berstatus "wajar tanpa pengecualian".
Melainkan dipastikan berstatus wajar dengan pengecualian, maka perlu segera memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang kebijakan akuntansi keuangan daerah, tegasnya saat ditemui seusai memimpin rapat koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD), Senin.
Dia berjanji secepatnya menugaskan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) agar segera menyusun dan mengajukan rancangan Perbub tersebut, katanya.
Beberapa SKPD juga telah diingatkan, supaya secepatnya menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk harus mengembalikan kelebihan anggaran pada Dinas Perumahan Tata Ruang dan Cipta Karya (Dinas Bangunan dan Pemukiman/Bangkim) sebesar Rp96 juta ke kas negara.
Wakil Bupati juga mengemukakan, temuan dari BPK pada 2004 hingga 2008 lalu tersebut, jika tak ditindaklanjuti dan ternyata terdapat unsur pelanggaran penggunaan anggaran, bisa terjerat permasalahan hukum.
Selain itu perlunya dilaksanakan inventarisasi kualitas pekerjaan selama 2009 lalu, karena pihak pengawas yang memiliki tanggungjawabnya telah menyatakan 100 persen selesai.
Sedangkan akan berdatangannya petugas Insfektorat Kabupaten Garut ke setiap kecamatan, agar bisa dihadirkan Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) terutama UPTD Bina Marga pada masing-masing kecamatan, tegasnya. **** (John).
Wakil Bupati Garut Rd. Diky Candra mengakui, Pemkab setempat hingga kini belum memiliki kebijakan akuntansi keuangan daerah, sehingga sebaik apapun laporan keuangannya tak pernah berstatus "wajar tanpa pengecualian".
Melainkan dipastikan berstatus wajar dengan pengecualian, maka perlu segera memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang kebijakan akuntansi keuangan daerah, tegasnya saat ditemui seusai memimpin rapat koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD), Senin.
Dia berjanji secepatnya menugaskan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) agar segera menyusun dan mengajukan rancangan Perbub tersebut, katanya.
Beberapa SKPD juga telah diingatkan, supaya secepatnya menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk harus mengembalikan kelebihan anggaran pada Dinas Perumahan Tata Ruang dan Cipta Karya (Dinas Bangunan dan Pemukiman/Bangkim) sebesar Rp96 juta ke kas negara.
Wakil Bupati juga mengemukakan, temuan dari BPK pada 2004 hingga 2008 lalu tersebut, jika tak ditindaklanjuti dan ternyata terdapat unsur pelanggaran penggunaan anggaran, bisa terjerat permasalahan hukum.
Selain itu perlunya dilaksanakan inventarisasi kualitas pekerjaan selama 2009 lalu, karena pihak pengawas yang memiliki tanggungjawabnya telah menyatakan 100 persen selesai.
Sedangkan akan berdatangannya petugas Insfektorat Kabupaten Garut ke setiap kecamatan, agar bisa dihadirkan Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) terutama UPTD Bina Marga pada masing-masing kecamatan, tegasnya. **** (John).
0 comments:
Posting Komentar