Garut News, (27/7).
Paham Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin didesak agar segera dibubarkan oleh aparat penegak hukum terutama oleh “Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat” ( Bakor Pakem).
Karena dinilai sesat dan menyesatkan, sehingga bisa kian meresahkan kaum Muslimin, apalagi kini diindikasikan telah memasuki pada sistem pemerintahan bahkan mempengaruhi kebijakan birokrasi Pemkab dan Setda Garut, tegas Ade Sumarna dengan nada lantang, Selasa.
Desakan dari Gerakan Anti Ahmadiyah (Geram) tersebut, mengemuka saat beraudensi dengan Bakor Pakem, yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri setempat Wisnaldi Jamal, SH, M.Hum, Kabag Binamitra Polres Kompol Bambang Sugito, Depag, unsur Kodim dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Suherman.
Kepala Kejaksaan semula memaparkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2008, terdiri Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, namun di Kabupaten Garut pun terdapat SKB tahun 2005 tentang pelarangan paham Ahmadiyah.
Ketua Komisi D DPRD setempat, dr H. Helmi Budiman yang mempasilitasi dan memimpin dengar pendapat, kepada Garut News menyatakan, pada pertemuan tersebut sangat gencar desakan pelaksanaan SKB Garut 2005.
Desakan juga lantang diungkapkan elemen masyarakat lainnya termasuk dari kalangan LSM, Yahya Usman, Ustad Asep serta ulama K.H. Endang, yang mendesak dilaksanakannya SKB Garut 2005. **** (John).
Paham Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin didesak agar segera dibubarkan oleh aparat penegak hukum terutama oleh “Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat” ( Bakor Pakem).
Karena dinilai sesat dan menyesatkan, sehingga bisa kian meresahkan kaum Muslimin, apalagi kini diindikasikan telah memasuki pada sistem pemerintahan bahkan mempengaruhi kebijakan birokrasi Pemkab dan Setda Garut, tegas Ade Sumarna dengan nada lantang, Selasa.
Desakan dari Gerakan Anti Ahmadiyah (Geram) tersebut, mengemuka saat beraudensi dengan Bakor Pakem, yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri setempat Wisnaldi Jamal, SH, M.Hum, Kabag Binamitra Polres Kompol Bambang Sugito, Depag, unsur Kodim dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Suherman.
Kepala Kejaksaan semula memaparkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2008, terdiri Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, namun di Kabupaten Garut pun terdapat SKB tahun 2005 tentang pelarangan paham Ahmadiyah.
Ketua Komisi D DPRD setempat, dr H. Helmi Budiman yang mempasilitasi dan memimpin dengar pendapat, kepada Garut News menyatakan, pada pertemuan tersebut sangat gencar desakan pelaksanaan SKB Garut 2005.
Desakan juga lantang diungkapkan elemen masyarakat lainnya termasuk dari kalangan LSM, Yahya Usman, Ustad Asep serta ulama K.H. Endang, yang mendesak dilaksanakannya SKB Garut 2005. **** (John).
0 comments:
Posting Komentar