Jasa Layanan PPTSP Garut Disosialisasikan. (Foto : Fendi Pamela). |
“Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu” (PPTSP), Senin disosialisasikan kepada aparatur Pemkab Garut, masyarakat serta pelaku usaha/ekonomi setempat, berlangsung selama tiga hari.
Sasarannya meningkatkan SDM dan berubahnya pola pikir masyarakat, mengenai pelayanan perijinan dengan paradigma baru sehingga lebih terbuka dalam menerima perubahan tersebut, ungkap Ketua Pelaksana Sosialisasi, Dra Susanti Widaningsih kepada Garut News, Senin.
Terkait dengan terjadinya perubahan besar dan mendasar dalam bidang politik dan sistem pemerintahan di Indonesia, reformasi di segala bidang dan pelaksanaan OTDA dalam bidang pemerintahan dan penyelenggaraan Negara.
Maka pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengurus kepentingan masyarakat, di daerahnya sendiri yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, katanya.
Diingatkan, terdapat sekitar 17 jenis perijinan , diantaranya persetujuan penanaman modal, izin prinsif, izin peruntukan tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, Izin Gangguan, reklame, usaha industri serta izin gudang.
Bisa diproses selama 14 hari, jika persyaratannya telah dilengkapi, katanya pula. *** (John).
0 comments:
Posting Komentar